Main Article Content

Abstract

Tradisi masyarakat menerbangkan balon udara tanpa awak untuk memperingati hari-hari besar keagamaan umat islam, dimana balon udara yang di terbangkan tidak sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan dalam PM 40 tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat.


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pengaruh penerbangan balon udara tanpa awak terhadap keselamatan lalu lintas penerbangan di Semarang control zone. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan teknik pengumpulan data yang akan di gunakan adalah observasi, wawancara tidak berstruktur dan kuesioner.


Data dianalisis dengan uji validitas, uji relibilitas, uji normalitas, uji Paired Sample T-Test. Dan di dapatkan nilai Sig.(2-tailed) sebesar 0.000 hal ini mengartikan bahwa H0 di tolak dan Ha diterima. Maka dapat di simpulkan bahwa adanya pengaruh penerbangan balon udara tanpa awak terhadap keselamatan lalu lintas penerbangan, dimana nilai keselamatan lalu lintas penerbangan ketika tidak terdapat balon udara sebesar 1403.69 dan nilai keselamatan lalu lintas udara ketika terdapat balon udara sebesar 860.69.

Keywords

Balon Udara Tanpa Awak Keselamatan Lalu Lintas Penerbangan Tradisi Masyrakat

Article Details

How to Cite
Rahmat Kharisma, D. ., Rosmayanti, L., Suhardianti, S. ., & Sumarni, C. (2024). Pengaruh Penerbangan Balon Udara Tanpa Awak Terhadap Keselamatan Lalu Lintas Penerbangan Di Semarang Control Zone . Jurnal Penelitian, 9(1), 32–39. https://doi.org/10.46491/jp.v9i1.1527

References

  1. Menguasai Statistik dengan SPSS 25. (n.d.).
  2. MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA. (n.d.).
  3. Metode Penelitian Pendidikan by Sugiyono (z-lib.org). (n.d.).
  4. PENGAWASAN PENERBANGAN BALON UDARA PADA KEGIATAN BUDAYA MASYARAKAT BERDASARKAN PASAL 11 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENGGUNAAN BALON UDARA PADA KEGIATAN BUDAYA MASYARAKAT. (n.d.).
  5. Ponorogo, K. (n.d.). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN PENERBANGAN BALON UDARA TANPA AWAK SEBAGAI TRADISI MASYARAKAT DI.
  6. Rijal Fadli, M. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1Rules
  7. Rules of the Air Annex 2 to the Convention on International Civil Aviation International Civil Aviation Organization International Standards Tenth Edition. (2005).
  8. Ulfa Utami, A. (2022). TRADISI BALON DI DESA BRINGIN PONOROGO. In Dipublikasikan: Apri(Vol. 9, Issue 1). https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/artefak/article/view/6972
  9. UU_2009_1-2. (n.d.).
  10. Yuridis Tentang Penerbangan Balon Udara Sebagai Tradisi Budaya Masyarakat Di Kabupaten Ponorogo Khoirul Bariyah, T., Raya Telang, J., Kamal Bangkalan, K., Boemiya, H., Kamal, K., Bariyah, K., & Yuridis Tentang Penerbangan Balon Udara Sebagai Tradisi Budaya Masyarakat Di Kabupaten, T. (2022). How to cite. Jurnal Tugas Akhir, 2(2). https://doi.org/10.51825/yta.v2i2
  11. Zaid, Z., & Wardana, F. O. (2021). PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGANI KASUS TRADISI PENERBANGAN BALON UDARA DI PONOROGO. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1), 10. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.240