Journal of Public Transportation Community (JPTC) berkomitmen menjaga integritas ilmiah dan transparansi proses publikasi di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Kebijakan ini disusun sebagai pedoman penggunaan AI bagi penulis, mitra bestari (reviewer), dan editor JPTC, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

 

Ketentuan bagi Penulis

 

Penulis diperbolehkan menggunakan perangkat AI generatif (seperti ChatGPT, Grammarly, atau perangkat sejenis) sebagai alat bantu, misalnya untuk pemeriksaan tata bahasa, penerjemahan, atau penyuntingan gaya bahasa. AI tidak diperkenankan digunakan untuk menghasilkan data penelitian, temuan, analisis substantif, atau kesimpulan ilmiah yang menjadi inti kontribusi naskah. Kecerdasan buatan tidak dapat dicantumkan sebagai penulis atau co-penulis, karena tidak dapat memikul tanggung jawab ilmiah dan etika atas isi naskah. Setiap penggunaan AI dalam proses penyusunan naskah wajib diungkapkan secara eksplisit dalam bagian pernyataan penggunaan AI (AI Usage Statement) pada naskah, mencakup nama perangkat yang digunakan dan bagian naskah yang terbantu olehnya. Tanggung jawab penuh atas akurasi, orisinalitas, dan integritas isi naskah tetap berada pada penulis.

 

Ketentuan bagi Mitra Bestari (Reviewer)

 

Reviewer dilarang mengunggah atau memasukkan naskah yang sedang ditelaah ke dalam perangkat AI dalam bentuk apa pun, untuk menjaga kerahasiaan naskah dan objektivitas proses telaah sejawat. Penilaian substantif atas naskah harus sepenuhnya merupakan hasil pertimbangan intelektual reviewer yang bersangkutan.

 

Ketentuan bagi Editor

 

Editor menjaga transparansi rekam jejak proses editorial, termasuk mendokumentasikan bila ditemukan indikasi penggunaan AI yang tidak sesuai kebijakan ini. Editor berwenang meminta klarifikasi kepada penulis apabila ditemukan kejanggalan yang mengindikasikan naskah dihasilkan atau difabrikasi oleh AI tanpa pengungkapan yang semestinya.

 

Sanksi

 

Pelanggaran terhadap kebijakan ini, termasuk penyembunyian penggunaan AI atau fabrikasi naskah berbasis AI, dapat berakibat penolakan naskah, pencabutan (retraksi) artikel yang telah terbit, serta pemberitahuan resmi kepada institusi asal penulis.

 

Rujukan

 

Kebijakan ini disusun mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dan petunjuk teknis pelaksanaannya, serta praktik terbaik internasional dalam pengelolaan integritas publikasi ilmiah (COPE, Committee on Publication Ethics).