Main Article Content

Abstract

Berdasarkan undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dimana perguruan tinggi wajib menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. UU nomor 14 tahun 2005 pasal 60 tentang kewajiban dosen melaksanakan tridharma perguruan tinggi. dan UU nomor 12 tahun 2012 tentang kewajiban melaksankan tridharma perguruan tinggi. Maka poltekbang sebagai perguruan tinggi wajib melaksanakan PKM bagi para dosen untuk masing-masing program studinya. Metode pelaksanaan kegiatan PKM ini adalah dengan memberikan pelatihan perawatan mesin motor bakar di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, sebagai sarana untuk mengembangkan perekonomian setempat pasca terdampak erupsi Semeru pada Desember 2021, Melalui pemanfaat ilmu pelatihan perawatan motor bakar dalam bidang wirausaha. Perawatan motor bakar dalam berwirausaha yang menjadi tema penyuluhan dengan menampilkan beberapa narasumber ahli yang dilaksanakan di Desa Supiturang Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur guna meningkatkan pengetahuan warga terkait efektifitas dan efisiensi perawatan mesin motor bakar dalam berwirausaha.

Keywords

Perawatan Motor Bakar Pengabdian Masyarakat

Article Details