Main Article Content
Abstract
Bandar Udara adalah prasarana yang digunakan untuk memberikan pelayanan penerbangan udara. Sebagai penyedia jasa penerbangan, pengelola bandara harus memberikan pelayanan yang prima. Salah satu layanan yang ditawarkan adalah layanan sisi udara. Selain itu, manajemen harus memperhatikan keamanan dan ketertiban di sisi udara. Keamanan dan ketertiban sangat penting untuk menciptakan pelayanan yang terbaik. Pengawasan sisi udara adalah tanggung jawab personel Platform Movement Control (AMC).
Terjadi pelanggaran di sisi udara di karenakan tingkat kedisiplinan dari operator peralatan Ground Support Equipment (GSE) sendiri tentang peraturan dan dan tata tertib yang berlaku yang kurang, beberapa peralatan penunjang GSE yang tidak sesuai dengan standar kelaikan dan belum maksimalnya pengawasan personil Apron Movement Control (AMC).
Mematuhi peraturan tata tertib yang berlaku, dan fungsi pengawasan personel Apron Movement Control (AMC) lebih ditingkatkan diharapkan tingkat pelanggaran dapat ditekan serendah mungkin. Dengan demikian dapat diharapkan pergerakan kendaraan di sisi udara menjadi lebih aman, sehingga dapat menciptakan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.