Main Article Content

Abstract

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin dengan klasifikasi Bandar Udara Non Instrument 3C dimana peraturan yang harus dijalankan adalah bangunan pada radius 4 kilometer dari landasan pacu tinggi maksimal 45 meter dan di radius 15 kilometer tinggi maksimal 150 meter. Penerapan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) tidak berarti melarang pembagunan pendirian bangunan, namun hanya membatasi ketinggian sebuah bangunan. Berdasarkan peraturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di wilayah tersebut kurang memenuhi syarat dikarenakan terdapat 67 titik penghalang dengan klasifikasi yang berbeda serta penambahan 4 titik penghalang dengan berbeda klasifikasi akibat perubahan panjang landas pacu 150 m dan menjadi 71 titik obstacle. Oleh sebab itu kawasan ini perlu dilakukan analisa yakni dengan pemotongan penghalang. Pengerjaan penelitian ini dilaksanakan dengan metode kualitatif dengan deskirptif, dan diskusi. Penulis menyusun tugas akhir untuk memberi informasi dan solusi mengenai evaluasi Kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) mengacu pada mengacu pada metode yang digunakan dalam standar Annex 14, Volume 1, Aerodrome Design and Operations Second Condition, July 1995 dan KP 326 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil – Bagian 139 (Manual Of Standard CASR-PART 139) Volume 1 Bandar Udara (AERODROME). Penulis telah membuat gambar kkop pada autocad serta perhitungan penghalang tersebut.

Keywords

Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Sultan Muhammad Kaharuddin – Sumbawa Besar Obstacle Limitation Surface

Article Details