Main Article Content
Abstract
AirNav Indonesia sebagai penyedia jasa pelayanan navigasi penerbangan, terus melakukan upaya pengembangan manual dengan mengadopsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional dan standar internasional. Berdasarkan KP 113 Tahun 2017 pasal 5 menjelaskan tentang persyaratan lisensi personel pemandu komunikasi penerbangan salah satunya memenuhi ketentuan terkait pelaksanaan pelatihan kerja lapangan (OJT). Selama pelaksanaan OJT, AirNav Indonesia hanya memiliki satu manual yaitu manual tentang pelaksanaan OJT pada pengatur lalu lintas udara (Air Traffic Controller). Belum adanya manual tentang pelaksanaan OJT khususnya pada komunikasi penerbangan (Aeronautical Communication Officer) dapat mengakibatkan tidak adanya keseragaman dan standarisasi. Dengan dikembangkannya manual pelaksanaan OJT pada komunikasi penerbangan dapat membantu OJT Instructure (OJTI) dalam memberikan pelaksanaan OJT . Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai kajian untuk mengetahui pentingnya manual pelaksanaan OJT pada Komunikasi Penerbangan, sebagai adanya keseragaman dalam mengatur pelaksanaan OJT pada pemandu Komunikasi Penerbangan, dan pelaksanaan OJT Komunikasi Perbangan berada pada tingkat penyelengaraan pelayanan navigasi penerbangan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Diektur Jendral Perhubungan Udara No. KP 113 Tahun 2017. Untuk menunjang data dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian dan pengembangan. Instrumen pengumpulan data menggunakan observasi, kuesioner dan wawancara langsung di lokasi penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa manual pelaksanaan OJT Komunikasi Penerbangan rating Basic Aeronautical Fixed (BAF) dapat digunakan sebagai panduan pedoman atau landasan OJT Instuctor (OJTI) pada AirNav Indonesia.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.