Main Article Content
Abstract
Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak merupakan bandar udara yang memberikan pelayanan lalu lintas udara bagi pesawat domestik, internasional, maupun pesawat militer. Dengan adanya jumlah traffic yang ada, maka dalam hal pelaynan lalu lintas udara semakin dituntut untuk menjadi optimal sehingga dapat tercipta pelaynan lalu lintas udara dan pemberian pelayanan informasi yang tepat, aman, teratur, dan efisien. Pemberian pelayanan informasi penebangan yang mana dikatakan secara tertulis dalam Annex 11 pada ruang udara kelas G untuk penerbangan kategori VFR dan IFR walaupun tidak wajib, namun mengingat kondisi traffic pada ruang udara milik Bandara Udara Supadio ini, personel ACO mau tidak mau harus tetap memberikan pelayanan informasi penerbangan. Namun, pada kenyataanya terkadang pesawat tidak dapat melakukan komunikasi dua arah dengan Pontianak INFO sehingga komunikasi diambil alih oleh Pontinak APP/Pontianak Radar walaupun pesawat sedang dalam wilayah udara milik Pontianak FSS. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan apa yg terltulis di LOCA. Guna mewujudkan hal-hal yang tidak diinginkan, pentingnya pembaharuan LOCA yang saat ini ada demi kejelasan pelimpahan tanggung jawab dari suatu traffic yang tidak dapat melakukan komunikasi dua arah dengan Pontianak INFO. Dari hasil penelitian yang telah penulis dapatkan, bahwa pemberian pelayanan informasi penerbangan sangat penting walaupun dalam ruang udara kelas G itu sendiri. Pengoptimalan performa dari sarana fasilitas komunikasi juga diperlukan untuk mendukung pemberian pelayanan informasi yang tepat dan baik.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.