Main Article Content
Abstract
Bandar Udara Torea Fakfak berdiri pada tahun 1970 yang awalnya bernama Penerbangan Sipil Torea Fakfak, memiliki panjang runway 800 meter lalu diperpanjang menjadi 1200 meter pada tahun 2003. Bandar Udara Torea Fakfak memiliki unit Aerodrome Flight Information Service yang bertugas melayani Pemanduan Lalu Lintas Udara dengan tujuan mencegah tabrakan antara pesawat dengan pesawat maupun halangan di area pergerakan dan menjaga keselamatan, keteraturan dan keefisienan lalu lintas udara. Namun pada aplikasinya unit Aerodrome Flight Information Service memiliki kesulitan dalam Pemanduan Lalu Lintas Udara, dikarenakan pengamanan wilayah pada airside aerodrome yang kurang optimal, yaitu tidak standarnya fisik pagar perimeter, tidak adanya portal dan pos keamanan , penggunaan runway tidak semestinya oleh warga yang tidak berkepentingan operasional, serta sering terdapat hewan liar yang menerobos masuk melalui pagar perimeter yang berlubang. Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui dampak kurang maksimalnya keamanan pada airside aerodrome terhadap keselamatan lalu lintas penerbangan di Bandar Udara Torea Fakfak. Standar keamanan Internasional bandar udara merujuk pada ketentuan ICAO Annex 17 (security). Di Indonesia Keamanan dan Keselamatan Penerbangan di atur dalam Undang Undang Penerbangan No 1 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode observasi, menyebar kuesioner, wawancara dan studi kepustakaan sebagai alat pengumpulan data yang diolah menggunakan skala Likert, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keamanan pada airside aerodrome kurang maksimal. Sehingga pada kesempatan ini penulis memberikan saran atau alternatif pemecahan masalah, berharap agar hasil dari penelitian ini bisa bermanfaat guna meningkatkan keselamatan lalu lintas penerbangan di Bandar Udara Torea Fakfak
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.