Main Article Content
Abstract
Abstrak
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan,
disebutkan bahwa keselamatan penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya
persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar
udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas
umum lainnya. Salah satu fasilitas penerbangan yang diperlukan yaitu Direct Speech.
Direct Speech merupakan alat komunikasi antar station yang berfungsi membantu
dalam berkoordinasi antara unit satu ke unit lainnya. Dalam penelitian ini populasi yang diambil adalah 9 orang personil
Aeronautical Communication Officer. Metode penelitian yang digunakan yaitu
melakukan teknik pengumpulan data yang diambil dari hasil observasi, wawancara,
dan dokumentsi, serta dengan menyebarkan kuisioner atau angket. Data yang telah
diolah kemudian dianalisis secara deskriptif dan kualitatif. Dari data-data yang diperoleh serta analisis permasalahan, dapat ditarik
kesimpulan bahwa hipotesis awal adalah benar bahwa diperlukan kajian untuk LOCA
Kupang – Makassar dan pengadaan Direct Speech untuk meningkatkan efektivitas
koordinasi dengan Makassar. Pemecahan masalah yang dianggap paling tepat
menurut penulis adalah mengkaji ulang LOCA Kupang – Makassar untuk
memudahkan dalam berkoordinasi ke Ujung ACC.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.