Main Article Content

Abstract

Tarif merupakan hal yang diperhatikan oleh calon pengguna angkutan. Tarif ditetapkan oleh pemerintah yaitu Keputusan Menteri Perhubungan KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, sedangkan perusahaan penerbangan Indonesia diharuskan mengikuti ketetapan tersebut. Banyak perusahaan yang mendirikan perusahaan penerbangan dan perusahaan-perusahaan tersebut bersaing untuk mendapatkan minat penumpang dengan menetapkan tarif yang bervariasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu perusahaan penerbangan harus mengetahui besar tarif yang diinginkan oleh calon pengguna angkutan udara dan tidak melewati ketetapan yang ada, karena tarif yang diberikan oleh perusahaan penerbangan akan mempengaruhi minat pengguna angkutan udara. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh tarif penumpang terhadap minat pengguna angkutan udara pada maskapai Sriwijaya Air di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan mengacu pada “Keputusan Menteri Perhubungan KM 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri”. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, kuesioner dan studi kepustakaan. Metode analisi data yang digunakan adalah regresi linear sederhana. Hasil dari penelitian ini adalah pengaruh tarif penumpang terhadap minat pengguna angkutan udara sebesar 77,7%. Sementara itu 22,3% minat pengguna angkutan pada maskapai Sriwijaya Air dipengaruhi oleh faktor lain diluar penelitian.

Keywords

Tarif Minat Penumpang

Article Details

How to Cite
Manaricha, A. (2022). PENGARUH TARIF PENUMPANG TERHADAP MINAT PENGGUNA ANGKUTAN UDARA PADA MASKAPAI SRIWIJAYA AIR DI BANDAR UDARA INTERNASIONAL JUANDA SURABAYA. Prosiding SNITP (Seminar Nasional Inovasi Teknologi Penerbangan), 4(1). https://doi.org/10.46491/snitp.v4i1.660