Main Article Content
Abstract
Bandar Udara Internasional Sepinggan Balikpapan mempunyai tingkat kepadatan traffic yang tinggi kurang lebih 200 traffic setiap harinya maka pelayanan Lalu Lintas Penerbangan harus didukung dengan tempat,peralatan yang memadai dan sesuai standar agar tercipta pelayanan lalu lintas penerbangan yg maksimal sesuai degan dengan prosedur yang telah ditentukan. Prosedur-prosedur keselamatan tersebut tentunya harus dilaksanakan oleh seluruh unit-unit yang ada di Bandar Udara Internasional SAMS Sepinggan Balikpapan. Keselamatan penerbangan merupakan faktor yang sangat penting dalam dunia penerbangan, selama ini Bandar Udara Sepinggan Balikpapan belum mempunyai isolated parking area yang digunakan untuk penempatan atau parkir suatu pesawat yang mengalami suatu keadaan melanggar hukum (unlawfu interference) seperti pembajakan,ancaman bom kemudian pesawat dengan kendala di mesin seperti engine of fire atau pesawat yang membawa penumpang seperti covid- 19. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan belum sepenuhnya menetapkan prosedur penanganan keadaan darurat yang diwajibkan tersebut. Hal ini dikarenakan kelengkapan fasilitas aerodrome itu sendiri masih memiliki beberapa kekurangan, salah satunya adalah belum dilengkapinya fasilitas Isolated Parking Area, yang sebenarnya sangat diperlukan untuk menangani keadaan darurat sebuah pesawat udara yang sesuai dengan prosedurnya.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.