Main Article Content
Abstract
Indonesia merupakan Negara kepulauan ,dimana terdapat kuranglebih 17.500 pulau didalamnya, dan untuk menghubungkanpulauyang dibatasi oleh wilayah perairan , maka peran angkutanlautdanangkutan udara memegang peranan penting. Untuk mengetahui secara kongrit peranan angkutan laut dan angkutan udara, peneliti mengangkat judul KAJIAN MANAJEMEN TRANSPORTASI ANGKUTAN LAUT DENGAN ANGKUTAN UDARA PENUMPANG KELAS EKONOMI TRAYEK /RUTE MEDAN-JAKARTA DAN JAKARTA MAKASSAR dengan masalah antara lain: permintaan angkutan laut menurun dan angkutan udara meningkat dan stabil, tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi relative besarnya tidak berbeda dengan angkutan udara, singkronisasi kebijakan pemerintah dalam pengembangan angkutan laut dan angkutan udara belum optimal. Dalam menelaah permasalahan tersebut diatas perlu dilakukan Pengkajian antara lain : permintaan dan penawaran , jumlah kapasitas angkut yang tersedia dibandingkan dengan kebutuhan yang terbatas, komponen tarif ( tarif dasar tarif batas atas, tarif refrensi) yang diijinkan pemerintah untuk diberlakukan oleh perusahaan kepada pengguna jasa angkutan, kompensasi yang diberikan berupa PSO (Publik Service Obligatin ) kepada pengusaha angkutan, dalam hal ini PT. Pelni yang ditugasi Pemerintah untuk melaksanakan /melayani trayek-trayek wilayah terpencil / daerah tertinggal, belum optimal Pemerintah agar lebih focus mensuport PT Pelni dengan memberikan PSO yang sesuai dengan kebutuhan, agar dapat memberikan pelayanan dan fasilitas yang memadai diatas kapal.
Peranan angkutan laut dan angkutan udara penumpang kelas ekonomi sangat penting dalam mobilitas penumpang dengan segala Macam kebutuhannya , baik kebutuhan dagang, bisnis, perjalanan Dinas , wisata, keluarga dan lain-lain. Salah satu kunci dalam menjalankan usaha angkutan baik angkutan laut maupun angkutan Udara adalah tarif angkutan .Tarif angkutan ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhitungkan biaya pokok atas dasar tarif Dasar dan tarif batas atas terhadap biaya produksi perpenumpang /permil/km. Tarif batas atas angkutan laut yang ditetapkan oleh pemerintah masih jauh besarnya dari biaya pokok. Sedangkan angkutan udara batas atas berdasarkan full costing. Selisih inilah yang ditanggung pemerintah dengan skema PSO (Publik Service Obligation). Dengan kebutuhan PSO harus selalu dipenuhi oleh pemerintah untukmempertahankan eksistensi usaha dan peningkatan pelayanan yang dapat mendukung program pemerintah mengenai poros maritim dan tol laut.