Main Article Content
Abstract
Perum LPPNPI Cabang Balikpapan merupakan salah satu bandar udara yang menyediakan layanan navigasi penerbangan di Kalimantan Timur. Personil komunikasi aeronautika harus lulus ujian kualifikasi setahun sekali agar lisensi tetap aktif atau valid. Berdasarkan dokumen tahun 2017 KP 113 tentang Pedoman Teknis Operasional Bagian 69-03 (AC Part 69-03) terkait Perizinan, Evaluasi, Pelatihan dan Kompetensi Personil Pembina Komunikasi Penerbangan. Tercantum dalam Pasal 36. PM 87 Tahun 2021 terkait Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, Bagian 69 (CASR Part 69) terkait Perizinan, Peringkat, Pelatihan, dan Kompetensi Personil Navigasi Penerbangan. Dinyatakan bahwa “Personel Manajemen Komunikasi Penerbangan Kewenangan pemegang lisensi personel navigasi penerbangan di bidang manajemen komunikasi penerbangan sesuai dengan Fixed Aeronautical Rating (AF) dan Flight Information (FI)”.
Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengalir ke lembar evaluasi untuk ujian praktek, perpanjangan evaluasi dilaksanakan dan dievaluasi secara positif oleh masing-masing penguji. Diharapkan kedepannya manajemen LPPNPI cabang Balikpapan di Peru dapat menggunakan formulir evaluasi ujian praktek pada saat ujian.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.