Main Article Content
Abstract
Bandara Kalimarau merupakan pintu gerbang utama perjalanan udara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Bandara ini selalu menjaga frekuensi penerbangan yang stabil dan juga merupakan bandara yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, pesawat membutuhkan ground support equipment,atau GSE. Oleh karena itu, ketika pesawat ground service dikerahkan di apron, maka diperlukan marka yang memenuhi standar air traffic regulation untuk memudahkan pengoperasian ground support vehicle (GSE).
Kajian penelitian ini membahas permasalahan marka bandara Kelas I Kalimarau yang tidak memenuhi standar regulasi penerbangan. Banyak kendaraan GSE yang masih terparkir di suatu tempat di bandara ini dan tidak memiliki tanda equipment parking area (EPA). Bahan acuan utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 326 Tahun 2019 tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil – Bagian 139 tentang Standarisasi Marka apron. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif yang mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi.
Sementara hasil penelitian ini menyarankan bahwa personel peralatan pendukung darat perlu dipantau dan disadarkan akan keselamatan dalam jangka pendek, solusi jangka panjangnya adalah semua sisi udara menyediakan rencana penandaan adalah menyesuaikan.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.