Main Article Content
Abstract
Meningkatnya permintaan jasa transportasi udara, lalu lintas dan aktivitas yang berlangsung di wilayah udara, kawasan bandara menjadi semakin padat. Tentu saja, mereka yang tinggal di sekitar bandara tidak bisa terhindar dari peraturan tentang keselamatan penerbangan. Bandara harus memperhatikan hal ini karena adanya bandara baru diharapkan dapat aktif bekerjasama dalam segala aspek untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya apakah yang dilakukan sepenuhnya telah memenuhi standar menjaga zona lalu lintas udara yang aman dengan adanya operasi penerbangan di Bandara Trunojoyo Sumenep sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010 untuk negara.
Prosedur penelitian kuantitatif deskriptif ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Km 11 Tahun 2010 terkait Rencana Nasional Kebandarudaraan dan Airport Service Manual (ICAO). 9137 Bagian 6. Kendali rintangan. Prosedur pengumpulan informasi menggunakan prosedur observasi, angket dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah tingkat pemahaman masyarakat yang rendah sebesar 10,7%. Tidak hanya itu, juga meningkatkan pemahaman warga Safe Zone tentang pengoperasian Flight 89. 3%.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.