Main Article Content
Abstract
VHF-ER ground to air communication merupakan salah satu alat telekomunikasi yang dimiliki Bandar Udara Sepinggan yang fungsi sebenarnya VHF-ER ini adalah memperkuat sinyal dari peralatan utama yang mana peralatan utama ditempatkan di bandara yang bertanggung jawab terhadap pelayanan lalu lintas udara misalkan Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar sebagai center di bagian timur, sedangkan Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta sebagai center bagian barat. Peralatan VHF-ER tersebut bekerja pada frekuensi 132.5 MHz. Berdasarkan hasil pengamatan, penelitian, dan pengumpulan data Laporan Bulanan Performance Check dan Laporan Bulanan Kerusakan peralatan Transmitter VHF-ER PAE 2750 Ground to Air Communication di Bandar Udara Sepinggan Balikpapan selama dua tahun terakhir ini maka penulis akan membahas berdasarkan kajian teknis. performance check peralatan Transmitter VHF-ER PAE type 2750 ground to air communication diketahui bahwa pada parameter forward power , reflected power, change over dan monitoring terjadi kesenjangan dan tidak sesuai spesifikasi teknis peralatan Transmitter VHF-ER tersebut. Sehingga mengakibatkan performa atau kinerja peralatan Transmitter VHF-ER PAE 2750 ground to air communication mengalami penurunan. Berdasarkan peraturan PM. 57 tahun 2011 bahwa peralatan Transmitter VHF-ER ground to air communication dianggap layak operasi jika memiliki nilai ketersediaan (Availability) 99,99 % sedangkan nilai availability Transmitter VHF-ER PAE 2750 pada tahun 2017 97,93 % dan tahun 2018 97,87 %, sehingga ketersediaan (Availability) peralatan VHF-ER PAE 2750 tersebut tidak memenuhi nilai standar kelayakan operasi. Berdasarkan peraturan PM. 57 tahun 2011 bahwa peralatan Transmitter VHF-ER ground to air communication dianggap layak operasi jika memiliki nilai Mean Time Between Failure (MTBF) = >10000 jam, sedangkan nilai MTBF Transmitter VHF-ER PAE 2750 pada tahun 2017 317,74 jam dan tahun 2018 305,38 jam. Dengan demikian MTBF peralatan VHF-ER PAE 2750 tersebut tidak memenuhi nilai standar kelayakan operasi.